Tanjungpinang – Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Senin (23/08).
Roby ditunjuk sebagai Plt pascapenahanan Bupati Bintan Apri Sujadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Gubenur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, resmi menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Bupati Bintan kepada Robby Kurniawan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ansar menilai, penyerahan SK tersebut harus segera diberikan untuk tetap menjalankan pemerintahan.
“Hal itu memang harus dilakukan untuk menjaga jalannya pemerintahan,” ucapnya di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Lanjutnya, hal itu bermula sejak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan melaporkan kondisi terkini di Kabupaten Bintan. Kemudian Pemprov Kepri meneruskan surat yang diberikan Pemkab Bintan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah itu, barulah Mendagri menerbitkan surat terkait penunjukan Robby Kurniawan menjadi Plt Bupati Bintan.
“18 Agustus Mendagri terbitkan surat penetapan Wakil Bupati Bintan untuk menjadi Plt Bupati,” jelasnya. (*)
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab