Apri Sujadi Sindir Awe Soal Waktu 100 Hari Pepasan Lahan Hutan Lindung

Soal penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan turut menjadi perdebatan kedua Paslon Pilkada Bintan 2020, antara Apri Sujadi – Roby Kurniawan dan Alias Wello – Dalmasri Syam.

Alias Wello yang mendapat kesempatan bertanya menanyakan komitmen Apri – Roby dalam penyelesaian pelepasan lahan warga dalam kawasan hutan lindung.

Terkait pertanyaan itu, Paslon nomor urut satu, Apri – Roby dengan santai membeberkan keberhasilan dalam penyelesaian lahan warga di kawasan hutan lindung.

Apri Sujadi yang merupakan calon petahana ini dengan sumringah membeberkan keberhasilannya selama memimpin Bintan 5 tahun terakhir, dari 2016-2021.

Ia mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan pembebasan lahan warga seluas 773 Ha di kawasan hutan lindung.

Namun di sesi Apri Sujadi bertanya, justru menyinggung keberhasilan Alias Wello yang juga Bupati Lingga itu, selama memimpin Bupati Lingga, 5 tahun terkahir ini.

“Smentara kami menyelesaikan 773 Ha dan anda hanya mampu 60 ha, rasanya tidak mungkin dalamĀ  100 hari anda mampu menyelesaikan masalah ini,” sindir Apri Sujadi untuk Alias Wello.

Sindiran ini bukan tak berasan, sebab Alias Wello kerab mengkampanyekan di masyakarat, bahwa dirinya hanya butuh 100 hari untuk menyelesaikan permasalahan lahan warga di hutan lindung.

Apri Sujadi selanjutnya memberikan penjelasan bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentangĀ  Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, untuk menyelesaikan. permasalahan lahan dalam kawasan hutan lindung memakan waktu yang panjang.

Selain itu, sebut Apri, pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014, disebutkan,” Tahap persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan 111 hari kerja”.

Kemudian tahap keputusan pelepasan kawasan hutan membutuhkan 51 Hari Kerja. “Jadi pelepasan lahan di kawasan hutan lindung waktu normalnya butuh 162 hari,” ucap Apri, dengan catatan semua persyaratan lengkap.