Arif Hadiri Rakor Stranas Pemberantasan Korupsi

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah menghadiri acara Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas Pemberantasan Korupsi yang diselanggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/07).

Turut hadir pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum M Hasbi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Zulhendri, Kepala Biro Hukum Heri Mokhrizal, Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Misbardi dan Plt. Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Zulkifli.

Arif seusai menghadiri rapat ini menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam pencegahan tindak korupsi terutama dalam tatakelola pemerintahan. Salah satunya dengan membuat e-katalog lokal, dimana dengan sistem ini akan membuat tahapan dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih transparan.

“Jadi e-katalog ini sedang kita susun berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota lainnya dan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP). Progressnya sudah ada dan kita harap akhir tahun ini dapat selesai dan dibuatkan pergubnya,” Jelas Arif.

Sementara itu, terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Satranas PK) yang memuat kebijakan Nasional dengan fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah, Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat tertib dan dispilin dalam pelaporan.

Untuk Satranas PK ini pelaporan Kepri telah mencapai 68.75 persen, termasuk tertinggi untuk progres secara Nasional. Saya yakin dengan strategi nasional ini, APIP dapat bekerja dengan maksimal,” ucap Arif

Adapun sebelumnya, Tumpak Haposan Simanjuntak Inspektur Jenderal Kemendagri dalam pemapannya pada Rapat ini menyampaikan bahwa dalam hal pencegahan tindak pidana perlu adanya kolaborasi semua unsur baik pemrintahan, swasta, lembaga, perguruan tinggi maupun masyarakat.

“Daerah harus mendukung keberdaaan Stanas PK. Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan menjamin bahwa pelaporan kemajuan pelaksanaan pencegahan korupsi didaerah tidak sekedar bersifat administratif namun harus ada dampak dan hasil nyata yang dirsakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Dalam pada itu Elfin Elyas, Inspektorat III Kemendagri menyoroti peran perangkat daerah khususnya Humas dan Kominfo sebagai vocal point dalam menyampaikan hasil kerja dari tim Pencegahan Korupsi agar masyarakat tahu semangat pemerintah dalam melawan dan mencegah korupsi dan untuk memperbaiki tatakelola pemerintahan yang lebih baik.

“Humas harus menggunakan berbagai strategi komunikasi, dengan memanfaatkan berbagai kanal-kanal informasi baik online dan offline dalam penyampaian kesuksesan dalam pencegahan korupsi, agar masyarakat tahu bahwa kita telah bekerja dengan baik. Kalau perlu masyarakat turut serta dilibatkan dalam tindakan pencegahan korupsi sebagai kontrol,” urainya.