BATAM – Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan di Batam, Intan (22), memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore, 6 November 2025.
Intan dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan dengan terdakwa Merliyati yang merupakan sepupu korban. Merliyati juga bekerja di rumah majikan yang sama dengan Intan sebagai ART.
Majelis hakim sempat menskors sidang sampai tiga kali lantaran kondisi Intan yang belum pulih. Intan terpaksa didampingi psikolog saat memberikan keterangan.
Dalam keterangannya Intan mengaku dianiaya oleh Merliyati dengan cara dipukul, tendang hingga disetrum menggunakan raket anti nyamuk.
Bukan itu saja, Intan mengatakan dirinya pernah diancam akan dibunuh oleh Merliyati.
Di hadapan majelis hakim Intan bercerita sepupunya tersebut menyembunyikan pisau di dalam handuk dan diletakan di kamar mandi.
Pada saat itu Merliyati marah hingga Intan bersembunyi di balik sofa. Namun Merliyati mengejar dan menariknya ke kamar mandi.
“Dia tanya apa pesan terakhirmu? Saya bilang minta hp biar aku ngomong sama orang tuaku,” kata Intan.
Di dalam kamar mandi Merliyati juga menyiram Intan dengan air, memukul, menendang dan mengikatnya dengan tali.
Lebih jauh Intan yang ditanya hakim mengaku tidak mendapatkan makan yang cukup selama bekerja di rumah Roslina.
“Makan dipisah, kadang sehari sekali kadang tidak ada. Saya tidak bisa menyentuh piring mereka karena jijik sama saya. Saya dikasih makan mie bekas yang sudah dimakan tikus,” ujarnya.
Selama bekerja disitu Intan mengaku takut untuk keluar dari rumah. Meskipun majikannya Roslina dan Merliyati tidak berada di rumah, Intan tetap dipantau melalui CCTv.
Intan juga mengatakan tidak mengetahui jika kasusnya terungkap karena seorang ART tetangga menyebarkan sebuah foto yang memperlihatkan kondisinya. Foto tersebut viral hingga akhirnya kasus tindak penganiayaan itu terkuak.
________________
*Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi*
Dua terdakwa perkara penganiayaan terhadap Intan, Roslina dan Merliyati digelar terpisah, Kamis 6 November 2025.
Roslina adalah majikan korban. Sementara Merliyati merupakan sepupu korban, dan juga bekerja di rumah majikan yang sama.
Keduanya sama-sama didakwa karena melakukan aksi kekerasan fisik yang berat terhadap Intan.
Agenda sidang dengan terdakwa Roslina adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum.
Dalam tanggapannya, JPU Aditya meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Roslina.
“Pada pokok inti kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian,” kata Aditya.
















