Artis Hana Hanifah Diperiksa Polisi, Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Hasil Korupsi DPRD Riau

Artis Hana Hanifah. (Foto:Dok/Instagram/hanaaaast)

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa artis Hana Hanifah, terkait kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Hana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut dengan nilai ratusan juta rupiah. Dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau sebagai saksi, Kamis 05 Desember 2024 pukul 08:00 WIB hingga 19:50 WIB malam.

Datang mengenakan hijab, Hana Hanifa berusaha menghindari kejaran wartawan malam itu. Kemudian bergegas menuju lift, untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau.

“Sebagai saksi saja, makasih ya,” ujar Hana Hanfah saat ditanya. “Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya,” tambah Hana mengutip kompas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, Hana Hanifah diduga menerima aliran ratusan juta rupiah dari dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Riau sejak tahun 2021.

“Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi mulai dari Rp5juta hingga Rp15 juta,” kata Kombes Pol Anom Karibianto di Mapolda Riau, Kamis malam.

Dia menambahkan, dana yang diterima Hana Hanifah wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi. Namun pengembalian dana hingga saat ini belum dilakukan.

Penyidik juga akan memanggil kembali Hana Hanifah, dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.

“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” sambung Anom.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif.

Pada periode tersebut, penerbangan pesawat minim akibat pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu.

Penyidik juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga hasil korupsi. Salah satu apartemen milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru.