Hukum  

Aset BLBI di Karawaci Senilai Rp1,33 Triliun Diambilalih Satgas

Foto : Antara

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang di salah satu aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang senilai Rp1,33 triliun.

“Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat.

Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset di Karawaci tersebut telah tertulis atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga sudah merupakan aset milik Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, aset ini rencananya akan dikelola lebih lanjut oleh negara, seperti melalui penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Selama ini, Sri Mulyani yang juga merupakan Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut mengatakan aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun pihak ketiga telah dikirimkan surat peringatan.

Maka dari itu, ke depannya diperlukan pengamanan lebih ketat terhadap aset properti tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan aset secara tidak sah.

“Kalau aset properti ini kan di dalam kompleks, untuk aset di tempat lain barangkali perlu untuk dibangun pagarnya, supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut,” tegas Sri Mulyani.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh : Antara
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *