Aset Terdakwa Indra Kenz Disita Negara, JPU Ajukan Banding

Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan trading Boinomo Option saat menajalani sidang online. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima aset terdakwa Indra Kenz dalam kasus penipuan skema trading Binary Option Binomo disita oleh negara.

Penyitaan aset tersebut, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, Purkon Rohiyat mengatakan, pengajuan banding tersebut resmi diajukan pihaknya hari ini, Rabu (16/11).

“Intinya terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding,” ujar Purkon Rohiyat ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Purkon menjelaskan, pengajuan banding tersebut dilakukan lantaran JPU menilai putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban trading Binomo.

Selain itu, putusan hakim yang merampas seluruh aset Indra Kenz untuk negara juga dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban. Terkait barang bukti itu juga,” tuturnya dikutip dari cnnindonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang ingin Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 12 bulan penjara.

JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita, dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.

Baca juga: Satpolairud Polresta Barelang Bekuk 3 Pengirim PMI Ilegal