ASITA Berharap Tanjungpinang-Bintan Tak Diberlakukan Lockdown PPKM Level 3

ASITA Berharap Tanjungpinang Tidak Diberlakukan Lockdown PPKM Level 3
Sapril Sembiring, Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Tanjungpinang-Bintan. (Foto: Andri DS/Ulasan.co).

TANJUNGPINANG – ASITA berharap Tanjungpinang-Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tak diterapkan lockdown Pemerintah Pusat saat  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 nantinya.

Harapan ini disampaikan langsung Sapril Sembiring, Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Tanjungpinang-Bintan kepada Ulasan.co, Minggu (21/11).

Supaya, kata Sapril Sembiring, dimungkin semua daerah khususnya pelaku usaha pariwisata di Tanjungpinang-Bintan untuk terima tamu wisatawan khususnya domestik dari berbagai daerah di Indonesia, disaat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Jadi, pemerintah tetap menerapkan penggunaan hasil rapid antigen saja, untuk orang yang melakukan perjalanan.

“Jangan diterapkan PCR lagi. Biayanya besar,” ucap dia.

Baca juga: Menko Muhadjir Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia

Ditengah perayaan Nataru, lanjut dia, pelaku usaha pariwisata akan produktif yang dapat menghasilkan inkam atau pendapatan.

Baik itu travel agent maupun pelaku usaha pariwisata lainnya.

Namun, pelaku usaha pariwisata menghormati menjadi keputusan pemerintah, bahwa itu memang untuk supaya tidak ada lagi menimbulkan kasus COVID-19 baru.

Hal ini perlu dipahami, bahwa pelaku pariwisata di Kota Tanjungpinang-Bintan, Provinsi Kepri sudah dilakukan sertifikasi oleh Kementerian Pariwisata terkait bagaimana menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

“Saya yakin travel agent, pihak hotel dan pelaku pariwisata lainnya sudah memiliki pemahaman yang sama, bagaimana cara menangani tamu-tamu yang berkunjung ditengah Pandemi COVID-19,” terang dia.

Dan, diharapkan tidak ada penambahan kasus COVID-19 baru di Tanjungpinang-Bintan pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

Berdasarkan, berita sebelumnya Menko Muhadjir mengungkap alasan pemerintah terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia.

“Jadi khusus libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional, jadi bukan berarti (daerah, red.) yang sudah level 1 diturunkan lagi (levelnya, red.),” kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir mengatakan, pelaksanaan PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru tersebut akan didasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Jadi khusus selama libur Natal dan Tahun Baru, digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3 plus karena ada beberapa tambahan. Seusai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” kata dia.

Pemerintah menilai penerapan PPKM level 3, menjadi urgen pada libur Natal dan Tahun Baru.

“Sangat urgen, pandemi kan belum selesai, memang beberapa indikator tentang COVID-19 sudah sangat baik mulai kasus, kematian, kasus aktif kita landai bahkan dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua tapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *