BATAM – Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan aktivitas resor privat Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas disegel pemerintah pusat.
Ketua ASITA Kepri, Eva Betty mengatakan, sebaiknya pemerintah daerah (pemda) hadir sebagai fasilitator menyelesaikan pelanggaran yang dituduhkan kepada pengelola resor Pulau Bawah.
“(Disegel) sayang banget ya, pulau seindah itu harusnya dipromosikan lebih keras,” kata Eva Betty, Senin (13/03).
Sebagai pegiat promosi wisata di Kepri, kata dia, persoalan yang dihadapi Resor Pulau Bawah harus segera diselesaikan agar kembali beroperasi. Tujuannya agar aktivitas pariwisata Kepri tetap tumbuh dan berkembang.
“Kita sudah minta pemerintah daerah memfasilitasi ke sana biar kita bisa aktivitas lagi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad turut menanggapi penyegelan Resor Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebelumnya resor itu disegel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terkait penyegelan itu, Ansar mengaku tidak menerima surat pemberitahuan penyegelan Resor Pulau Bawah dari pihak KKP.
“Tidak ada surat yang masuk ke kita, terkait masalah ini segera kita komunikasikan dengan KKP,” kata Ansar saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/03).
Ansar hanya berharap Resor Pulau Bawah dapat segera beroperasi dan kewajiban yang harus dilakukan segera terpenuhi.
Ia menambahkan, penyegelan Pulau Bawah tersebut dapat berdampak bagi sektor pariwisata di Kepri. “Ya pasti dapat berdampak,” ujar Ansar.
Baca juga: Resor Pulau Bawah Disegel, Gubernur Kepri Segera Temui KKP
Baca juga: Penyegelan Resor Pulau Bawah Disayangkan, Pemerintah Abaikan Investasi Daerah Kepulauan
Sebelumnya diberitakan, penyegelan Resor Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Pulau yang dikelola PT Pulau Bawah itu dihentikan opersionalnya sementara, karena melanggar izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.
Menurut tim penyenggelan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pulau tersebut diduga melanggar lima poin ketentuan, untuk pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir. Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, agar supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News