ASN Calo IPDN Vina Saktiani Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan

ASN Calo IPDN Vina Saktiani Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Oknum ASN Pernah Loloskan Keluarganya Masuk IPDN, Vina Saktiani di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Calo masuk sekolah IPDN, Vina Saktiani yang merupakan ASN Pemko Tanjungpinang hanya divonis 1 tahun 10 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negwri Tanjungpinang.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Vina Saktiani, karena melakukan tindak pidana penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Boy Syalendra pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/11).

Dalam amar putusannya, Boy Syalendra menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Vina Saktiani.

“Dengan ini menjatuhkan pidana kurungan penjara selama satu tahun sepuluh bulan kepada terdakwa (Vina Saktiani, red) dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ucapnya.

Mendengar putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah mengatakan, akan pikir-pikir untuk menentukan pengajuan banding atau tidak.

Baca juga: Jaksa Tuntut Oknum ASN Penipu Masuk IPDN Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, Andriansyah menilai Vina Saktiani telah melakukan tindak pidana penipuan dengan nominal mencapai Rp300 juta.

“Terdakwa Vina Saktiani telah melakukan tindak pidana penipuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378,” ucap Andriansyah dalam tuntutannya.

Pada pemberitaan sebelumnya terungkap, Vina Saktiani mengaku pernah meloloskan satu orang anggota keluarganya masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Sudah ada yang pernah lolos. Anggota keluarga,” kata Vina menjawab pertanyaan sejumlah awak media dalam keterangan pers yang digelar Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6) lalu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, bahwa kasus penipuan seleksi IPDN itu terbongkar setelah anak salah seorang anggota DPRD Bintan tertipu.

“Pada bulan Maret 2019, DW mengatakan kepada YZ (anak pelapor) bahwa tantenya (VS) dapat memasukkan orang ke IPDN. Setelan VS bertemu, VS meyakinkan pelapor bahwa anaknya bisa masuk IPDN,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adriansyah sebelumnya menuntut terdakwa Vina Saktiani, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang 3 tahun kurungan penjara perkara penipuan masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Rabu (27/10) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *