ASN Nongkrong di Kedai Kopi Jam Kerja Didenda Potong Tunjangan

Satpol PP Kepri
Kasatpol PP Kepri Hendri mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat apel Satpol PP Kepri. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menyikapi keluhan masyarakat terkait maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam kantor.

“Mengenai pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dan hadir di kantor, atasan langsung dapat memberikan teguran. Maka otomatis berkurang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersangkutan,” tegas Hendri Kurniadi, Kamis (23/3).

Menurutnya, sanksi pengurangan TPP salah satu cara ampuh saat ini yang diterapkan Pemprov Kepri. Meskipun tidak secara aktif petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dari Satpol PP melakukan pemantauan di lapangan.

“Pengurangan TPP mulai dari Rp500 ribu sampai dengan pemotongan seluruhnya. Jika ASN tidak memang tidak melaksanakan kegiatan, dan tanggungjawabnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemberlakukan disiplin kerja pegawai saat ini tidak lagi sama dengan tahun sebelumnya.

Ditambah lagi, dukungan aplikasi online yang disiapkan, secara otomatis memudahkan pegawai bekerja dimana saja. Khususnya mereka yang memang memiliki aktivitas pelayanan di luar kantor.

“ASN sekarang cukup ketat dengan penerimaan penghasilan, terutama jaman sudah banyak aplikasi. Setiap hari, mingguan dan bulanan harus menyusun sasaran kinerja pegawai, yang harus sesuai dengan tupoksinya untuk mendapatkan TPP yang sesuai dengan yang ditetapkan,” terangnya.

“Setiap pegawai berbeda fungsi. Misalnya Dinas PU atau Perkim tidak harus selalu berada di kantor. Sementara mereka banyak harus ke lapangan,” tambahnya.

Meskipun demikian, aturan disiplin kantor pegawai dipantau sistem aplikasi. Lanjutnya, melalui tim penyidik penegakan Perda Satpol-PP akan terus melakukan pemantauan dan menyerap laporan masyarakat secara luas. Umumnya soal disiplin jam kerja pegawai.

“Jika keberadaan ASN di luar jam kerja ada di kedai kopi mengganggu ketentraman masyarakat yang juga sedang berada di kedai kopi, maka kami akan lakukan tindakan-tindakan yang di anggap perlu,” imbuhnya tegas.

Baca juga: Wagub Kepri Imbau Pegawai Pemprov Tidak Malas Kerja Selama Ramadan