ASN Pemkab Karimun Libur Selama Empat Hari saat Perayaan Natal 2023

Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Karimun, Sudarmadi. (Foto:Dok/Istimewa)

KARIMUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) libur selama empat hari saat perayaan hari besar keagamaan Natal 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan, libur Natal tahun 2023 mulai tanggal 23, 24, 25 dan 26 Desember.

“Ada empat hari. Tanggal 23 sampai dengan tanggal 26,” kata Sudarmadi, Selasa 5 Desember 2023.

Namun hingga saat ini, Pemkab Karimun belum mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait libur di hari besar tersebut.

Diketahui empat hari libur Natal di tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Dimana SKB bernomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.

Tiga menteri yang menandatangani adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).