Astaga, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun di Bintan

Ayah Tiri
AS seorang ayah tiri saat diamankan polisi di Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Seorang ayah berinisial AS, warga Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya selama lima tahun di Kabupaten Bintan.

“Sudah lima tahun, tersangka AS melakukan perbuatan bejat terhadap anak tiri-nya. Ini baru terungkap di bulan Juli 2023 setelah ibu kandung korban berpisah dengan ayah tirinya,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto didampingi Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, Selasa 5 Desember 2023.

Lanjut, kata dia, ada keluarga dari korban menceritakan kepada ayah kandungnya berinisial H melalui sambungan telepon, bahwa korban telah disetubuhi ayah tirinya.

Setelah itu, ayah korban langsung menanyakan kepada korban untuk memastikan kabar tersebut. Korban pun membenarkan dan menceritakan kejadiannya.

Terakhir kali, kata dia, pelaku memaksa korban pada Januari 2022 dirumahnya, yang mana ketika itu ibu kandung korban sedang berada di luar rumah.

Kemudian tersangka menarik paksa tangan korban yang sedang tidur di ruang tamu dan membawa ke kamar.

Mendengar kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur.

Baca juga: Gegara Kecanduan Nonton Porno, Remaja Rudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dirubah dan Ditambah Dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Bintan Timur,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News