Astaga! Dua Anak Dibawah Umur Bobol Bengkel di Batam

Astaga! Dua Anak Dibawah Umur Bobol Bengkel di Batam
Keduanya merupakan laki-laki diketahui berinisial MY (17) dan MA (15). Foto: Istimewa

Batam – Polsek Nongsa mengamankan dua orang anak dibawah umur yang terlibat kasus pencurian di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (8/10) lalu. Keduanya merupakan laki-laki diketahui berinisial MY (17) dan MA (15).

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan seorang pemilik bengkel di Jalan Bumi Perkemahan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, telah di masuki pencuri pada Senin, 27 September 2021 lalu.

“Pada hari itu korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka dan memeriksa barang-barang di dalam bengkel ternyata sudah hilang,” kata Yudi, Minggu (10/10).

Baca juga: Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kapolda Minta THM Ditutup

Yudi menyebutkan, pelaku diketahui berhasil mengambil barang seperti unit trapo las listrik, satu unit trapo cas acu, bor tangan, serta peralatan bengkel lainnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

“Setelah penyelidikan, akhirnya di dapat informasi kedua pelaku sedang berada di Kavling Pelita Indah, Kabil, Nongsa dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Usai mengamankan, pelaku MY dan MA kepolisian melakukan pengembangan ditemukan kedua pelaku tersebut juga pernah melakukan aksi pencurian di Kavling Sanjulung, Nongsa.

“Kedua pelaku melakukan diketahui juga melakukan pencurian sepeda motor,” ungkapnya.

Baca juga: Parah, Wanita Bawah Umur Disetubuhi Ayah Angkat dan Pacarnya

Lanjut Yudi menambahkan, dalam penyelidikan ditemukan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R New yang sudah di preteli oleh para pelaku.

“Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Nongsa guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *