Astaga, Pelajar Buang Bayi ke Semak-Semak di Batam

pelajat pembuang bayi
Para pelaku saat diamankan polisi. (Foto: istimewa)

Kini bayi itu telah dirawat oleh salah seorang anggota kepolisian. Sementara kedua pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal 7B peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)