Astaga! Seorang Ayah di Batam Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Astaga! Seorang Ayah di Batam Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga saat merilis penangkapan pelaku (Foto: Alamudin)

Batam – Seorang ayah berinisial ES di Batam, Kepulauan Riau ditangkap Polsek Sekupang. Pelaku diamankan karena tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan pelaku bermula saat melaporkan dua anaknya hilang kerena kabur dari rumah. Saat polisi melakukan pencarian terhadap anaknya. Polisi mengetahui penyebab korban pergi meninggalkan rumah atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pelaku ES melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sekupang.

“Pelaku melaporkan kedua anaknya hilang yakni kakak korban dan korban sendiri,” ujar Iptu Buhedi di Batam, Minggu (03/10).

Ia menjelaskan saat menemukan kedua anak pelaku, korban menceritakan alasannya kabur dari rumah.

“Jadi, korban dan kakaknya kabur karena takut kepada ayahnya sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Seorang Pria di Batam Hamili Bocah Perempuan 12 Tahun

Atas kejadian itu, kakak korban pada Sabtu (25/09) membawa korban kabur dari rumah karena takut kejadian hal serupa. Keduanya merasa tidak nyaman lagi tinggal di rumahnya.

“Saat mendapat keterangan seperti itu pelaku ES langsung kita amankan di Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang menuturkan, tindak pidana pencabulan itu diketahui saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya pada Kamis (23/09) lalu.

“Korban telah dipaksa oleh ayahnya untuk berhubungan badan,” jelasnya.

Lanjut, kata Buhedi, dari keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejadnya sebanyak enam kali. Pelaku mengancam memukuli jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya.

“Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam di rumahnaya,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelaku pencabulan tersebut ialah orang tua kandung korban, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1),” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *