Hukum  

ATB Tak Bayar Tunggakan Pajak, Pemprov Kepri akan Tempuh ke Jalur Hukum

Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan (Foto: Adi)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan menempuh jalur hukum untuk menagih piutang pajak air permukaan (PAP) PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebesar puluhan miliar tidak kunjung dibayarkan.

Persoalan piutang PT ATB kepada Pemprov tak berujung. Bertahun-tahun persoalan piutang (PAP) puluhan miliar ini tak kunjung terselesaikan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan, pihaknya akan terus menagih piutang pajak itu. Bahkan katanya, saat ini Pemprov Kepri tengah proses kerja sama dengan Polda Kepri untuk memblokir rekening atau aset yang dimiliki ATB.

“Kita akan tagih terus, saat ini tengah kerja sama dengan Polda Kepri, apakah nanti memblokir rekening atau aset yang dimiliki ATB,” kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (17/08).

Ansar Ahmad mengatakan, piutang pajak air permukaan itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ATB ke pemerintah. Ia menyebutkan, Pemprov akan terus menagih hutang itu hingga dibayarkan.

“Kita tidak ada urusan dengan status ATB sekarang, kewajibannya harus dibayarkan, kita terus tagih itu,” tegasnya.

Hutang pajak ATB ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah. Upaya Pemprov menagih tunggakan pajak ATB itu sejak kepemimpinan Gubernur Nurdin Basirun hingga berganti ke Isdianto, namun tak berbuah hasil.

Pewarta: Adi
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *