Atraksi Barongsai Picu Kerumunan di Bandung, Pengelola Mal Terancam Denda Rp500 Ribu

Atraksi Barongsai Picu Kerumunan di Bandung, Pengelola Mal Terancam Denda Rp500 Ribu
Atraksi barongsai bertajuk War of Barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek di Mal Festival Citylink Bandung, Jawa Barat. Foto: Istimewa

Bandung – Pengelola Mal Festival Citylink di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang menggelar acara Tahun Baru Imlek dengan menampilkan atraksi barongsai mendapat sorotan lantaran menimbulkan kerumunan dan langgar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian mengatakan, pihaknya telah memeriksa pengelola mal yang menggelar acara barongsai dalam perayaan Imlek pada Selasa (01/02) lalu.

Dikatakan Rasdian, pihak penyelenggara di Festival Citylink tidak memiliki izin dari kepolisian. Selain itu, pihak pengelola juga tidak memiliki rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandung maupun kecamatan untuk menggelar kegiatan.

“Pemeriksaan awal manajemen Festival Citylink kita panggil tadi jam 10 pagi. Pemeriksaan terkait viralnya pelanggaran prokes, dari pemeriksaan awal itu, manajemen tidak ada rekomendasi dari satgas baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian,” kata Rasdian, Kamis (03/02).

Baca juga: Viral Atraksi Barongsai Picu Kerumunan di Bandung, Pengelola Mal Diperiksa

Bukti pelanggaran pengelola mal yaitu sudah mengajukan izin namun tidak ada satupun pihak yang mengeluarkan izin.

“Jadi, saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan. Pelanggarannya di situ,” ucapnya.

Namun, pihak Satpol PP melihat iktikad baik dari pengelola mal untuk menghentikan kegiatan setelah ada laporan kerumunan massa yang tersebar di media sosial.

“Kemudian, yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumunan. Setelahnya mereka membubarkan (acara),” ucap Rasdian.

Baca juga: Tahun Baru Imlek: Sejarah, Tradisi hingga Perayaan di Indonesia

Ia menyebutkan, pemanggilan pengelola mal masih bersifat menggali informasi awal. Ia pun memprediksi penanganan kasus ini akan berbuah sanksi bagi pengelola.

“Sesuai kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu,” ujarnya.

Selain itu, pihak pengelola mal Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Adapun rencananya kegiatan atraksi barongsai akan berlangsung hingga 15 Februari 2022.

“Kita hentikan kegiatannya. Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kita berikan hukuman sesuai regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan hingga penghentian izin operasional sementara,” pungkasnya.