Aturan Baru Kemenkeu, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Rp8 Juta

Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto:Net)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 13 Maret 2023. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia, diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi yang tertulis pada Permenkeu 23/2023.

Dalam beleid tersebut diatur pula, besaran santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami, menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia juga diatur mendapatkan besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini, berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016, tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Baca juga: Polres Karimun Tetapkan Mantan Kades Parit Jadi Tersangka

Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus. Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2. Atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah, jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah, bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.

Baca juga: Puluhan Pegawai Kemenkeu Miliki Harta Tak Wajar Bakal Diperiksa Bergilir