JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahun ini dari Rp45 juta turun menjadi Rp42 juta. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief kepada Komisi VIII DPR RI.
“Untuk usulan biaya haji sementara ini yang akan dibayarkan jemaah dari Rp45 juta menjadi Rp42 juta. Penjelasan ini bisa kita lihat dari usulan biaya haji reguler tanpa prokes,” kata Hilman di Kompleks MPR/DPR, Rabu (16/3).
Baca juga: Naik Rp10 Juta, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Jadi Rp45 Juta
Hilman mengatakan, usulan biaya itu dibuat dengan asumsi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar 100 persen. Pasalnya, pembatasan kuota haji juga akan berdampak pada biayanya meski tak signifikan.
Lebih lanjut, penurunan usulan biaya haji disebabkan karena aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Arab Saudi telah dilonggarkan. Ia mencontohkan misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi.
“Berdasarkan perkembangan tersebut, kami semakin optimis pada tahun 1443H/2022M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes. Untuk itu, kami menyiapkan alternatif usulan BPIH dengan asumsi tidak ada prokes,” ucapnya.
Baca juga: Jemaah yang Batal Berangkat Haji Tahun 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini
Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya ini masih lebih besar dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020 lalu, Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35 juta.
Di sisi lain, Hilman mengatakan berdasarkan kalender hijriah, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji kloter pertama tahun ini akan jatuh pada 4 Dzulqa’dah 1443H atau 5 Juni 2022.
Oleh sebab itu, kondisi ini menunjukkan bahwa waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini hanya tersisa 2 bulan 9 hari.
“Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” pungkasnya.