Aturan Terbaru Penerbangan dari Batam ke Berbagai Daerah

Pesawat
Ilustrasi pesawat. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Batam – Aturan terbaru penerbangan dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke berbagai daerah sejauh ini belum ada perubahan.

Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Amran menjelaskan saat ini peraturan penerbangan merujuk pada Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 dan Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Belum ada perubahan aturan penerbangan yang signifikan, masih sama,” ujarnya di Batam, Jumat (10/09).

Lanjut, kata Amran, berdasarkan aturan yang ada perjalanan penerbangan antarprovinsi melalui Bandara Hang Nadim Batam harus menunjukkan negatif pemeriksaan PCR serta masyarakat juga diwajibkan menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA: Update Jadwal dan Harga Tiket Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam

Sedangkan perjalanan udara antarkabupaten dalam Provinsi Kepri seperti Batam tujuan Natuna dan Anambas masyarakat boleh menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen serta kartu vaksin dosis pertama.

“Untuk penerbangan di Kepri seperti Anambas dan Natuna boleh menunjukkan rapid tes antigen saja,” ujarnya.

Terkait aturan perjalanan itu, Reza salah seorang warga Nongsa berharap aturan yang diterapkan di Jawa dan Bali, bisa diterapkan juga di Kepualaun Riau

“Di Jawa dan Bali jika sudah vaksin kedua boleh bepergian ke berbagai daerah hanya dengan menunjukan sertifikat vaksin dan antigen,” ujarnya.

Reza mengatakan, harga pemeriksaan rapid tes cukup murah, tentunya sangat membantu masyarakat yang melakukan perjalanan udara ke suatu daerah.

“Sekarang ini masyarakat melakukan perjalanan bukan untuk jalan-jalan, tapi untuk hal-hal yang penting saja. Jadi semoga aturan ini bisa diterapkan untuk perjalan dari Kepri ke luar daerah lainnya,” tuturnya.

Reza menuturkan, walaupun pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi pemeriksaan PCR. Namun, ia menilai harga itu masih sangat mahal.

“Ke Padang contohnya, tiket kisaran Rp400 ribuan. Tapi pemeriksaan PCR Rp400 ribuan juga, hal ini cukup memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *