Aturan Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Jawa-Bali

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Jawa-Bali
Ilustrasi: Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Antara)

Jakarta – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia resmi diperpanjang selama dua minggu ke depan. Perpanjangan masa PPKM itu dilakukan bersamaan dengan pelonggaran aturan pada sejumlah sektor.

Aturan perpanjangan PPKM pun telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 dan Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Baca juga: Selama Pandemi Tidak Ada Penerbangan Luar Negeri dari Batam

Aturan ini sejatinya tidak mengalami perubahan yang signifikkan dibandingkan aturan yang lama. Namun, ada beberapa perubahan yang perlu Anda ketahui.

Salah satunya, adalah ketentuan perjalanan domestik maupun internasional untuk wilayah Jawa Bali. Saat ini, seluruh wilayah Jawa Bali menyandang status level 3 dan level 2.

Aturan Penerbangan Domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Misalnya, menunjukkan kartu vaksin yaitu minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi darat lainnya

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan dari Batam ke Berbagai Daerah

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Aturan Penerbangan Internasional

Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali per 14 Oktober mendatang. Selain Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado juga akan dibuka untuk internasional.

Setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya yang ditanggung sendiri.

Syarat umum yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar negeri yaitu harus sudah menjalani dua dosis vaksin. Bagi WNI yang belum memperoleh vaksin di luar negeri, akan mendapatkan vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Sedangkan bagi WNA wajib menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.

Para pelaku perjalanan luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Tes RT-PCR pun akan dilakukan sebanyak tiga kali yaitu sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan sehari sebelum masa karantina selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *