Aturan Wajib Booster Tidak Diberlakukan di Pelabuhan Karimun

Penumpang lewat dengan bebas saat ingin berangkat melalui Pelabuhan Domestik Karimun. (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

KARIMUN – Pelabuhan Domestik di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau bebaskan penumpang yang tiba maupun berangkat tanpa memberlakukan aturan wajib vaksinasi Booster.

Pantauan ulasan.co sejumlah penumpang yang tiba di pelabuhan, terlihat langsung menuju pintu keluar tanpa dilakukan pengecekan kartu vaksin oleh petugas.

Padahal sebelumnya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 698 tentang Pelaku Perjalananan Dalam Negeri (PPDN) setiap penumpang domestik maupun internasional wajib mengikuti syarat perjalanan sesuai aturan.

Koordinator Lapangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Alfizar menuturkan terkait pengecekan vaksinasi bukan kewenangan petugas KSOP melainkan tim kesehatan kepelabuhanan.

“Kalau terkait pengecekan kartu vaksin itu, sudah wewenang Kantor Kesehatan Pelabuhan,”ujar Alfizar kepada ulasan.co.

Sementara itu, kondisi pelabuhan yang terpantau cukup padat pagi itu termasuk penumpang internasional tidak dilakukan pengecekan vaksin baik vaksin dosis 2 maupun booster.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Karimun, Novri Hendi beralasan, sudah mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan baik untuk penumpang di kedatangan maupun keberangkatan.

“Sudah kita kerahkan anggota, cuma sebenarnya ini butuh kerjasama dengan Satgas COVID-19,” sebut Novri.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelabuhan SBP Tanjungpinang Terapkan Wajib Booster Syarat Perjalanan