Hukum  

Awas Modus Baru Pinjol Ilegal: Tiba-tiba Uang Masuk ke Rekening!

Cara Cek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK
Foto : Ilustrasi

Jakarta – Pinjol atau pinjaman online ilegal saat ini masih berkeliaran mencari mangsa baru. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat tapi bunga dan denda sangat tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada modus baru yang digunakan oleh pinjaman online ini.

Misalnya mereka membuat aplikasi, situs atau web untuk menjerat mangsanya. Lalu memberi pinjaman dengan mudah dan syarat yang tidak jelas.

“Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses,” kata dia dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (30/6/2021).

Tongam menjelaskan pinjaman online ilegal ini juga kadang berkomplot. Karena ketika peminjam tak bisa membayar ke pinjol A, maka dia merekomendasikan untuk meminjam ke pinjol B untuk melunasi utang. Lalu merekomendasikan pinjol C untuk gali lubang tutup lubang.

Menurut Tongam pinjol ilegal ini melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar. Menurutnya, pelecehan yang dilakukan oleh penagih utang yang tidak manusiawi ini harus masuk ke proses hukum.

Tongam mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam di 141 aplikasi. “Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda,” jelasnya. *

Pewarta : detik.com
Editor : MD Yasir