Awasi Proses Seleksi ASN 2024, Ombudsman Kepri Siap Terima Pengaduan

Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BATAM – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) siap menerima aduan dari pelamar yang menemui kendala selama proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berlangsung.

Proses seleksi ini mencakup penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diselenggarakan oleh instansi vertikal maupun pemerintah daerah di Kepri, mulai dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten.

“Pengawasan ini kami lakukan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai jadwal dan tahapan seleksi,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Rabu 9 Oktober 2024..

Menurutnya, jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan mulai 2 hingga 8 Oktober 2024. Kemudian, daftar peserta dan lokasi ujian akan disampaikan pada 9 hingga 15 Oktober 2024. Sementara itu, ujian SKD dijadwalkan mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Untuk itu, Lagat mengimbau para pelamar untuk secara rutin memeriksa informasi terbaru melalui akun masing-masing di portal sscasn.bkn.go.id.

“Kami meminta setiap pelamar ASN untuk memastikan nama mereka terdaftar dan mengikuti perkembangan jadwal ujian di portal resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi pelamar yang menemukan kendala, seperti tidak terdaftarnya nama atau adanya pencoretan nama dalam proses seleksi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor hotline Ombudsman Kepri 08119813737 dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi identitas, surat kuasa (jika diwakilkan), serta kartu pendaftaran CPNS.

“Saat ini kami tengah menangani satu laporan terkait ketidakpuasan pelamar atas tanggapan sanggah dari Pemerintah Kota Batam. Laporan tersebut telah kami teruskan ke BKN Pusat untuk tindak lanjut, karena masa sanggah telah berakhir,” jelas Lagat.

Baca juga: 1.452 Pelamar CPNS 2024 Pemkot Batam Bakal Tes SKD, Cek Jadwalnya 

Selain itu, Ombudsman mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kepri yang melamar sebagai ASN, baik untuk formasi PNS maupun PPPK, agar memastikan nama mereka terdaftar dengan benar.

“Jika ada masalah, pelamar diimbau untuk segera melaporkannya kepada Ombudsman guna ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News