Ayah di Tanjungpinang Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 4 SD

Tanjungpinang, Ulasan.co – Ayah di Tanjungpinang Tega Cabuli anak tiri sejak kelas 4 SD.

Sofiar Fauzi Direktur Eksekutif LSM Sirih Besar mengatakan, ayah tiri korban yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan di pemko Tanjungpinang sempat berhenti melakukan aksi bejatnya karena korban dipindahkan ke kampung. Begitu korban tamat Sekolah Dasar (SD) dan pulang ke Tanjungpinang ayah tiri korban tega melakukan hal keji itu lagi.

“Begitu korban tamat SD korban kembali ke Tanjungpinang. Nah, predator itu kembali melanjutkan aksi bejatnya lebih dari 20 kali. Sampai akhirnya korban dilaporkan ke polisi,” ujarnya, Selasa (4/3).

Di sisi lain, Sofi kecewa dengan putusan hakim dengan memberikan hukuman 10 tahun 3 bulan.

“Terlalu ringan hukuman itu untuk seorang predator anak dampak yg di lakukan oleh pelaku pada korban sangat membekas ada satu generasi yg rusak akibat perbuatannya,” ujarnya.

Sofi juga mengatakan seharusnya pelaku mendapatkan hukuman kebiri sesuai Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto. Karena pelaku sudah memenuhi unsur unsur pasal tersebut yakni pelaku merupakan orang terdekat dari korban yang seharusnya sebagai pelindung tetapi malah menjadi perusak.

“Karena berdasarkan hukum positif yang berlaku, pelaku seharusnya layak untuk dikenakan hukuman kebiri sesuaia Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” ujarnya.

Hukuman tambahan seperti hukuman kebiri di indonesia bukan merupakam hal asing lagi karena sudah pernah di jatuhi kepada terpidana predator anak di Mojekerto yakni Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutus bersalah Aris hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa pidana kebiri.

Sebagai bentuk dari efek jera. Kita ketahui secara bersama bahwa di Kepri khususnya Tanjungpinang peningkatan kasus pelecehan terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat, oleh karena itu dibutuhkan ketegasan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mencegah maupun menindaknya,”tutupnya.