Hukum  

Bahas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Penerangan Hukum Kejati Kepri Dialog Interaktif dengan Masyarakat

Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri saat dialog interaktif di RRI 1 Tanjungpinang

Tanjungpinang, Ulasan.co – Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengapa masyarakat dengan dialog interaktif dalam Program Jaksa Menyapa di RRI Tanjungpinang, Rabu (21/4/2021).

Program ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Repubik Indonesia (LPP RRI) dan disajikan dalam bentuk dialog interaktif.

Jaksa Menyapa kali ini mengambil tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menghadirkan narasumber Hery Somantri selaku Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Triyanto sebagai Kasi Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum dan disiarkan secara live dari Studio RRI Pro1.

Hery Somantri menjelaskan tugas pokok dan wewenang Kejaksaan RI khususnya terkait pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Dia juga memaparkan pengertian korupsi dan fraud (pembohongan) dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan demi kepentingan pribadi.

“Selain delik korupsi ada beberapa tindak pidana yang terkait dengan tindak pidana korupsi yaitu merintangi pemeriksaan perkara korupsi, tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan keterangan yang benar, saksi atau ahli tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu dan saksi yang memberikan identitas pelapor,” katanya.

Sementara Triyanto menjelaskan bagaimana penanganan tindak pidana korupsi di Kejati Kepri beserta modus operandinya.

Acara berlangsung dialogis setelah kedua narasumber memaparkan materi ditutup dengan dialog dan tanya jawab bersama pendengar baik melalui sambungan telepon maupun melalui sarana media sosial. Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Chokki)