Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Tanker Berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna

Bakamla RI
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Bakamla RI)

TANJUNGPINANG – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjelaskan, kedua kapal tanker itu diamankan KN Pulau Marore 322 Bakamla yang tergabung dalam Operasi Jalanusa X telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT STinos berbendera Kamerun yang diduga melakukan aktivitas/kegiatan transshipment illegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Ia menuturkan, informasi terjadinya transshipment oleh kedua kapal tersebut didapatkan dari Puskodal Bakamla bekerja sama dengan instansi terkait dan diteruskan kepada KN Pulau Marore 322 untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

“Setelah tiba di lokasi, kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan transshipment minyak mentah sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Puskodal Bakamla kepada KN. Pulau Marore 322,” ujar Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dalam keterangan tertulisnya diterima di Tanjungpinang, Selasa (11/07).

Ia menjelaskan, kedua kapal tersebut tidak merespons komunikasi dan berupaya menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dalam posisi selang masih menempel (proses transshipment tetap berlangsung), sehingga dilakukan pengejaran seketika hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia.

“Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN Pulau Marore 322 diijinkan melakukan hot pursuit oleh APMM ke ZEE Malaysia,” katanya.

Bakamla RI
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Bakamla RI)

Lanjut, kata Kepala Bakamla RI, hal ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAn sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).

“Pada proses upaya penghentian, kedua kapal melakukan break away untuk MT ARMAN 114 bergerak kearah Barat Laut, sedangkan MT S TINOS bergerak ke Utara,” katanya.

Dengan kondisi tersebut KN Pulau Marore 322 fokus kepada MT ARMAN 114 yang diduga sebagai kapal pemberi/ penyalur.

Dalam proses penghentian, Bakamla RI dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla.

Bakamla RI
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Bakamla RI)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MT ARMAN 114 didapat bahwa:

Kapal Berbendera Iran;

Nahkoda berkewarganegaraan Mesir;

ABK berjumlah 28 orang berkewarganegaraan Suriah dan terdapat 3 orang penumpang (istri dan anak Security Officer); dan

Kapal bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metric ton.

Baca juga: Bakamla RI Tambah Kapal Patroli Cepat Buatan Batam, Ini Spesifikasinya

Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa MT ARMAN 114 melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi mematikan sistem informasi pelayaran (AIS), spoofing AIS (data AIS kapal MT ARMAN berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transshipment illegal, dan tidak mengibarkan bendera kapal. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut yaitu:

Tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS), (Status MT ARMAN 114 berada di Laut Merah);

Diduga melakukan transhipment illegal/tanpa ijin di ZEE Indonesia;

Diduga melakukan dumping;

Tidak mengibarkan bendera kebangsaan;

Tidak memiliki port clearance; dan

Tidak patuh (non compliance) pada penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MT ARMAN 114, dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia;

Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya; dan

Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News