BATAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Batam mengimbau pelaku usaha di wilayahnya untuk tidak menjual produk jajanan asal China, La Tiao Sticks.
Imbauan tersebut menyusul terjadinya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di sejumlah daerah, yang diduga akibat mengonsumsi produk pangan tersebut.
“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha, untuk dilakukan penururan sementara dari etalase terkait dengan produk-produk jajanan La Tiao, baik di kantin sekolah, swalayan, supermarket dan pihak distributor,” ujar Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, Senin 04 November 2024.
Musthofa menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan penyisiran guna memastikan produk pangan olahan yang menyebabkan keracunan tersebut tidak diperjualbelikan di pasaran.
“Jajanan La Tiao itu kan banyak variannya, tapi tidak kami menemukan produk yang sama persis dengan produk yang menyebabkan keracunan itu,” kata Musthofa.
“Jadi sebagai langkah antisipasi serta memastikan produk makanan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi, kami meminta semua varian La Tiao itu diturunkan dari etalase,” sambung dia.
Sebelumnya, produk jajanan La Tiao Stik asal China dihentikan sementara peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Langkah penghentian itu dilakukan setelah terjadi kejadian KLBKP di sejumlah daerah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menerima laporan mengenai keracunan akibat jajanan La Tiao, yakni produk dari olahan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan cita rasa pedas gurih.
“Hasil pengujian laboratorium berdasarkan produk yang diduga menyebabkan KLBKP menunjukkan adanya indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus,” kata Taruna Ikrar lewat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube resmi BPOM, Jumat, 01 November 2024.
Bacillus Cereus diketahui dapat menyebabkan keracunan dengan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, gejala yang juga dialami para korban.
Selain itu, BPOM turut melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi, seperti gudang importir dan distributor produk tersebut.
Selama proses pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan pelanggaran terhadap Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB) yang seharusnya diterapkan importir dan distributor produk pangan olahan.