Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Dilanjutkan Periode 2024-2029

Ruang rapat Baleg DPR RI. (Foto:Dok/OkiNR)

JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI sepakat membatalkan pembahasan tentang rancangan undang-undang (RUU) TNI dan RUU Polri untuk periode saat ini.

Sehingga, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri berpeluang Kembali dibahas oleh Baleg DPR RI periode selanjutnya 2024-2029.

Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto menjelaskan terkait alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri tersebut.

“Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” ujar Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2024.

“Ya saat ini memang kita putuskan untuk dibatalkan dulu,” sambung Wihadi.

Wihadi menambahkan, pihaknya akan melihat urgensi RUU TNI-Polri ke depannya. Ia pun berkata, kemungkinan pembahasan dua beleid itu bakal dilanjutkan anggota DPR RI periode selanjutnya.

“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang dia.

Sekadar informasi, RUU TNI dan RUU Polri sempat menuai polemik di masyarakat. Salah satu kritik disampaikan oleh Imparsial. Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri.

Sebelumnya, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Gufron menilai revisi UU TNI tidak mendesak, dan diwarnai dengan beberapa usulan yang bermasalah.

Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.

Hal itu diungkapkan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, menyikapi pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres).