Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka DO menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kasus penganiayaan balita berusia dua tahun yang berujung maut di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggemparkan publik. DO (25), kekasih dari ibu korban, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan, DO disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak. Dalam hal kekerasan tersebut menyebabkan anak meninggal dunia, pelaku dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” ujar Robby, Kamis 19 Juni 2025.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun masih mendalami keterangan tersangka yang diketahui melakukan kekerasan terhadap balita berinisial SA pada Senin, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Sri Suwanto menambahkan, saat ini DO masih ditahan di Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka belum dipindahkan ke rumah tahanan,” ujarnya.

Dari keterangan polisi, kejadian bermula saat DO mencoba memberikan obat kepada SA yang sedang rewel. Balita tersebut menggigit tangan DO, hingga membuat pria itu marah dan melakukan penganiayaan brutal.

Hasil visum dari dokter forensik RSUD Muhammad Sani mengungkapkan fakta mengerikan. Tubuh mungil korban ditemukan penuh luka, mulai dari lebam di kepala, wajah, leher, dada, perut, hingga anggota gerak. Tak hanya itu, luka sundutan rokok juga ditemukan di kaki korban.

Baca juga: Bayi 5 Bulan Diculik Pengasuh di Batam, Polisi Selamatkan di Aceh

Ada pula luka robek di bagian dalam bibir bawah, gigitan di perut dan pinggang kanan, memar disertai pembengkakan di kepala, hingga kuku tangan dan kaki yang membiru — pertanda adanya kekerasan berat yang dialami korban sebelum meninggal.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. (*)