Bamsoet Nilai Kebakaran Lapas Tangerang Alarm Benahi Lapas di Daerah

Bamsoet Nilai Kebakaran Lapas Tangerang Alarm Benahi Lapas di Daerah
Tim Inafis Mabes Polri membawa peralatan, seperti alat ukur dan nomor serta kotak berisi perangkat pendukung. Tak ada komentar yang disampaikan, petugas langsung bergegas masuk ke dalam lapas dikawal aparat kepolisian, Rabu (8/9/2021). Foto: Antara

Jakarta – Peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (08/09) dini hari yang menewaskan 41 warga binaan dinilai alarm atau peringatan bagi pemerintah untuk membenahi pengelolaan Lapas di berbagai daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya, Rabu siang.

Menurut Bamsoet, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Lapas Kelas 1 Tangerang ternyata mengalami kelebihan kapasitas. Dari yang seharusnya hanya berkapasitas 600 orang, namun menampung sekitar 2.072 narapidana sehingga kelebihan kapasitas sampai 245 persen.

“Ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana habis terbakar. Idealnya, dari 9 kamar itu hanya diisi sekitar 40 narapidana,” katanya.

Baca juga: Keluarga Kebakaran Lapas Tangerang Diminta Tes DNA

Bamsoet menyampaikan, keprihatinannya dan turut berdukacita atas wafatnya 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka dalam kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ia meminta kepolisian harus tetap menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran tersebut meskipun dugaan sementara disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dipicu korsleting listrik.

Dari laporan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diketahui bahwa Lapas Kelas 1 Tangerang sudah berusia 42 tahun. Lapas itu dibangun pada tahun 1972.

“Ironisnya, walaupun ada penambahan daya listrik, tetapi tidak pernah ada perbaikan instalasi listrik,” ujarnya.

Baca juga: Dua WNA Jadi Korban Kebakaran Lapas

Bamsoet meminta berbagai sarana dan prasarana lapas di berbagai daerah harus segera dievaluasi sehingga jangan sampai karena persoalan lemahnya perawatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Menurut dia, para narapidana dengan statusnya tersebut tetap merupakan warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi keselamatan jiwa dan raga oleh negara.

“Saya tahu Menteri Hukum dan HAM telah berkerja keras untuk melakukan berbagai perbaikan. Namun, kita memahami keterbatasan keuangan negara,sehingga kita belum mampu menghadirkan lapas yang ideal sesuai standar kemanusiaan universal,” katanya.

Selain itu, Bamsoet meminta Polri tetap berusaha mengidentifikasi jenazah korban kebakaran dan apabila perlu melalui tes DNA dengan mendatangkan keluarga korban.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *