Hukum  

Bandar Sijie Kaget Tiba-tiba Diringkus Polisi di Kedai Kopi

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno saat merilis penangkapan kedua pelaku (Foto: Dok Polres Bintan)

Bintan – Bandar judi sijie berinisial RK (40) di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polres Bintan. Pelaku ditangkap bersama temannya WG (67), diamankan di salah satu kedai kopi baru-baru ini.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pelaku RK selaku bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara, Km.18, Kelurahan Gunung Lengkuas,” kata AKP Dwihatmoko saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Bintan, Kamis (17/06).

AKP Dwihatmoko menuturkan, selain RK diamankan beserta barang bukti berupa sembipan nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie. Pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada di kedai kopi, Terang Moko saat menjelaskan,” ujarnya.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menambahkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian.

“Karena saat ini kita ketahui bahwa pandemi COVID-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan,” ujarnya.

AKP Dwihatmoko berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bintan. (*)

Pewarta : Tommy Yandra
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab