Bandara Hang Nadim Batam Siapkan Posko Vaksin Gratis

Jumlah Penumpang Bandara Hang Nadim Batam Menurun Pada Awal Ramadan
Bandara Hang Nadim Batam, Kepri (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Bandar Udara (Bandara) Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, bersama tim terpadu menyediakan pos layanan vaksin gratis untuk calon penumpang. Hal ini memudahkan para penumpang tetap menjalankan perjalanan dengan normal.

Penyediaan layanan ini dilaksanakan sejak diterapkannya kembali syarat perjalanan khusus wajib vaksin booster atau dosis ketiga.

Corporate Secretary PT Bandara Internasional Batam, Agnes menjelaskan, penerapan kewajiban khusus vaksin booster ini hasil koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan beberapa instansi terkait.

“PT Bandara Internasional Batam sudah berkoordiasi dengan KKP, Satgas Covid-19, dan Dinas Kesehatan. Kami pun telah menyediakan pos untuk calon penumpang vaksin booster di bandara,” kata Agnes di Batam, Senin (18/07).

Meski KKP tidak menyediakan loket pemeriksaan sertifikat vaksin, hasil tes PCR dan Antigen di luar pintu masuk kedatangan bandara, calon penumpang bisa mengeceknya di dalam ruangan checkin. “Untuk saat ini memang belum kita sediakan ruang pemeriksaan, rencananya akan ada nanti,” kata dia.

Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022, masyarakat yang akan melaksanakan perjalan dalam negeri yang telah melakukan vaksin lanjutan (booster) tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19.

“Namun, bagi yang baru melakukan vaksin dosis 2 wajib melampirkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR 3×24 jam. Bagi baru dosis 1 wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam,” katanya.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Berlakukan Wajib Booster

Agnes menambahkan, ada kententuan khusus dalam aturan tersebut, yakni penumpang yang tidak divaksin dengan kondisi kesehatan tertentu, wajib menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam.

“Anak-anak usia enam sampai 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Anak-anak di bawah enam tahun dikecualikan dari aturan itu, tapi harus didampingi,” tutupnya. (*)

Pewarta: Muhamad Ishlahuddin