Bandara Kualanamu Berlakukan Aturan Perjalanan Domestik, Ini Syaratnya

Ilustrasi, aktivitas sejumlah maskapai di bandara (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Medan – Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara telah memberlakukan mengenai ketentuan perjalanan domestik sesuai dengan SK Menteri Perhubungan.

“Ketentuan perjalan domestik tersebut efektif mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Executive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo di Kualanamu, Rabu (28/07) kemarin.

Ia menyebutkan, menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transfortasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis,” ujarnya.

Heriyanto menjelaskan, kemudian mengisi E-HAC Indonesia. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK dan KTP).

Sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

“Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19,” katanya. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab