Banding ditolak, AKBP DK Tetap Dipecat Gegara Diduga Penyuka Sesama Jenis

Ilustrasi sek sesama jenis atau gay. (Foto:Dok/Viva/Spectrum)

MEDAN – Mantan Wakil Dirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK tetap dipecat dari institusi Polri karena diduga memiliki orientasi seks menyimpang penyuka sesama jenis, setelah upaya banding yang dilakukannya ditolak.

Diketahui, AKBP DK telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada tahun 2023 lalu.

“Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes [Mabes Polri],” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon dilansr dari CNNIndonesia.com, Jumat, 7 Februari 2025.

Kompol Siti menjelaskan AKBP DK sempat mengajukan upaya banding setelah dijatuhi hukuman tersebut. Namun, sambungnya, permohonan banding AKBP DK ditolak sehingga yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri.

“Dia banding, tapi kalah,” sebutnya enggan merinci kasus tersebut.

Diketahui, AKBP DK juga sempat menuai sorotan karena kerap pamer gaya hidup mewah. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK viral di media sosial lantaran mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas sepeda motor.

Akibat pamer gaya hidup mewah, AKBP DK pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Kala itu, dia dinyatakan melanggar Perkap 10 Tahun 2017 tentang aturan anggota Polri dan keluarga untuk tidak bergaya hidup mewah.

Belakangan AKBP DK diangkat untuk menduduki jabatan pada Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022 lalu. Namun, pada tahun 2023, AKBP DK dimutasi menjadi Pamen Polda Sumut.

Selain pemecatan AKBP DK, baru baru ini ada juga dua pekerja swasta yang dipecat karena menjadi donator pesta seks gay disalah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan yang diungkap pihak kepolisian belum lama ini.

Dilansir dari Kompas.com, kedua orang tersebut RH alias R dan RE alias E, dua dari tiga tersangka kasus pesta seks gay ini dipecat dari pekerjaannya karena penyimpangan seksual.

Hal ini terungkap saat wartawan menanyakan latar belakang kedua tersangka mengingat mereka berperan sebagai pihak yang membiayai pesta seks gay tersebut.

“Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Kamis, 6 Februari 2025.