BINTAN – Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV menjadi sorotan setelah bangunan permanen menyerupai kafe nyaris rampung berdiri di kawasan dekat Waduk Bintan Enaw atau Daerah Irigasi Bintan Buyu, Kampung Bintan Enaw, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Bangunan tersebut telah terpasang atap asbes dan terlihat jelas tengah menuju tahap penyelesaian. Padahal, kawasan ini merupakan area yang berada dalam kewenangan BWS.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bintan sempat menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Namun hingga kini, proses pembangunan justru tetap berjalan tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, menyayangkan sikap pasif BWS yang tak memberikan tindakan tegas kepada pemilik bangunan.
“BWS yang punya kewenangan di wilayah itu. Harusnya ada minimal teguran atau langkah lanjutan. Kami juga masih menunggu penjelasan terkait batas wilayah lahan yang menjadi kewenangan mereka,” ujar Sumadi, Sabtu 15 November 2025.
Menurut Sumadi, pemilik bangunan bernama Ali mengaku lahan tersebut merupakan milik keluarganya. Namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, yang bersangkutan hanya membawa kwitansi jual beli, bukan dokumen sah yang dapat menguatkan klaimnya.
“Kami sudah panggil Ali. Katanya tanah itu milik keluarganya, tapi bukti kepemilikannya tidak ada,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, Ali disebut menyatakan kesediaannya membongkar bangunan tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan dari BWS.
“Dia bilang siap bongkar kalau memang salah. Kami juga siap membantu BWS jika memang bangunan itu harus dibongkar,” ujar Sumadi.
Baca juga: Tempat Usaha Menjamur di Pinggir Waduk Bintan Enaw, BWS Tegaskan Tak Berizin, Bisa Dibongkar
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BWS Sumatera IV belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait keberadaan bangunan permanen tersebut, baik Petugas Operasi dan Pemeliharaan BWS di Bintan, Syahrul, maupun Kasatker OP SDA BWS Sumatera IV, Dadang Ridwan. (*)

















