Bantuan Operasional Pendidikan TPQ/LPQ di Tanjungpinang Sudah Bisa Diproses

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Bantuan Operasional Pendidikan untuk Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) atau Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) di Tanjungpinang sudah dapat mengurus pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Hal tersebut disampaikan oleh H. Jangga Hasibuan selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran Kanwil Kemenag Kepri pada saat mengisi Sosialisasi BOP kepada kepala TPQ/LPQ yang digelar oleh Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (DPC-FKPQ) Tanjungpinang di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tanjungpinang, Selasa (1/12).

“Sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 6005 tanggal 26 Oktober 2020. Pemerintah memberikan bantuan operasional pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp10.000.000. Sebenarnya sudah bisa diurus ke Bank BNI. Dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Pencairan sampai akhir Desember,” jelasnya.

Lanjutnya, ada dua hal yang menjadi syarat para penerima bantuan tersebut yakni aktif menyelenggarakan pendidikan dan terdaftar di Kementerian Agama.

“Syaratnya hanya 2 yaitu aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada kementrian agama yang dibuktikan dengan nomor statistik lembaga atau surat keterangan dari Kemenag. Oleh sebab itu, saya meminta Kemenag untuk benar-benar memastikan,” lanjut H. Jangga Hasibuan.

Dalam pemaparannya, BOP yang nantinya akan diterima wajib digunakan untuk biaya operasional, membayar honor dan tenaga pendidikan dalam pencegahan Covid-19, serta pembiayaan protokol kesehatan. Nantinya, para penerima bantuan tersebut wajib untuk membuat laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pembayaran.

Selain itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran Kanwil Kemenag Kepri itu juga mengatakan bahwa kuota di Kepulauan Riau mencapai 1369 TPQ/LPQ. Khusus Tanjungpinang, kuota yang tersedia ialah 81 LPQ/TPQ. Sementara itu, kuota terbanyak ialah di Batam dengan jumlah kuota mencapai 300 LPQ/TPQ. ( Udin)