Bantuan Rp3 Juta Warga Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Kepri Tuai Kecemburuan Sosial

Petugas pemakaman di Tanjungpinang gunakan alat berat gali kubur pasien COVID-19 meninggal dunia (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Bantuan meninggal dunia akibat COVID-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menuai kecemburuan sosial ditengah masyarakat. Pasalnya tak semua warga meninggal dunia akibat COVID-19 mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta itu.

Pemprov Kepri hanya memberikan bantuan kepada warga meninggal dunia akibat COVID-19 tercatat dari tanggal 8 Juli sampai 18 Agustus saja. Namun, bagi warga yang meninggal dunia sebelum tanggal 8 Juli tidak mendapat bantuan tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengaku sedih menerima pengaduan dari beberapa warga yang keluarganya meninggal dunia sebelum tanggal 8 Juli tidak dapat bantuan tunai itu.

“Beberapa warga ngadu ke saya, mereka tidak mendapat bantuan tunai dari pemerintah, padahal warga ini sudah kesana-kesini mengurusnya, tetap juga tidak dapat,” kata Rudy Chua kepada Ulasan.co, Sabtu (21/08).

Ditambah Rudy Chua, dari pengaduan warga itu, dirinya mencoba memfasilitasi dan mempertanyakan ke Dinas Sosial Provinsi Kepri mengenai persyaratan dan mekanisme penerima bantuan itu. Dinsos membenarkan penerimaan bantuan itu bagi warga yang meninggal dunia dari tanggal 8 Juli sampai 18 Agustus.

“Jadi saya tanya alasannya apa, mereka menyampaikan berdasarkan peraturan gubernur. Aneh juga saya lihat ketentuannya hanya karena tanggal, ini warga yang benar-benar membutuhkan, orang tidak mampu,” tuturnya.

Rudy Chua menegaskan, ketentuan pemerintah tersebut menimbulkan kecemburuan ditengah masyarakat. Sebab katanya, orang meninggal dunia harus ditentukan tanggalnya baru menerima bantuan. Bagi pihak keluarga kehilangan satu anggota keluarga posisi yang tidak tergantikan dalam sepanjang hidup.

Bahkan, sambungnya, ada warga yang menanyakan ke dirinya, apakah keluarga mereka meninggal dunia di luar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berharga di mata Gubernur.

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah musibah dan wajib membayar uang pemakaman sebesar Rp1,5 juta, tapi sekarang tidak dianggap pemerintah,” tegasnya.

Rudy Chua menyarankan, seharusnya pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memikirkan perasaan masyarakat sebelum menyalurkan bantuan itu. Jika anggaran pemerintah tidak cukup untuk memfasilitasi semua, bisa memperkecil nominal agar penerima bantuan itu merata.

“Jangan terkesan seremonial bantuan ini, bantuan Rp3 juta untuk warga meninggal dunia akibat COVID-19 terdengar mewah. Tapi kita lihat realitanya tak semua yang dapat,” sebutnya.

Berdasarkan data tim gugus COVID-19 Provinsi Kepri, warga tercatat meninggal dunia dari 8 Juli sampai 18 Agustus sebanyak 884 orang, jika satu orang menerima Rp3 juta, maka pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih.

Hingga saat ini, angka kematian COVID-19 di Kepri sebanyak 1567 orang, dan apabila pemerintah mengcover bantuan tunai itu semua warga meninggal dunia akibat COVID-19 hanya menghabiskan anggaran Rp4 miliar lebih. (*)

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *