NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengalami penundaan dana bantuan rumah ibadah untuk tahun ini. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Sudirman, membenarkan bahwa bantuan rumah ibadah untuk tahun 2025 tidak akan tersalurkan.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat karena keadaan keuangan daerah saat ini tidak stabil,” ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.
Sudirman menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, anggaran rumah ibadah tercukupi, dan setiap rumah ibadah yang mengajukan proposal bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta. Namun, untuk tahun 2025, tidak ada anggaran untuk bantuan rumah ibadah.
Baca juga: Bulog Natuna: Stok Beras SPHP 564 Ton, Cukup Sampai Lebaran Idulfitri 2025
Sudirman berharap bahwa kegiatan rutin rumah ibadah tidak akan terganggu walaupun tidak mendapatkan bantuan dari Pemda.
“Kami terbuka jika ada pengurus rumah ibadah yang ingin mengajukan proposal bantuan ke Pemda untuk tahun 2026,” tuturnya.(*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News