Banyak APK Cakada ‘Mejeng’ di Pohon hingga Tiang Listrik, Ini Kata Bawaslu Kota Tanjungpinang

APK cakada dipasang di pohon di pinggiran jalan Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk calon kepala daerah (Cakada) banyak terpampang di pohon hingga tiang listrik di pinggiran jalan.

Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang seolah tutup mata terhadap pemasangan APK cakada yang melanggar aturan.

Terkait pelanggaran pemasangan APK, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyebutkan, pihaknya melalui petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang inventarisir APK Cakada yang melanggar aturan.

“Kita masih inventarisir dulu, soal pemasangan APK cakada yang melanggar aturan,” kata Muhammad Yusuf di Kota Tanjungpinang.

Setelah itu, lanjut Yusuf, pihaknya baru akan menertibkan APK milik Cakada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Namun, kata dia, pihaknya belum memastikan kapan jadwal penertiban APK cakada dilaksanakan.

Yusuf mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama kampanye dilakukan para cakada di Kota Tanjungpinang. Baik itu pelanggaran cakada Kota Tanjungpinang, maupun Provinsi Kepri.

Padahal, dugaan pelanggaran money politik atau politik uang sudah ditemukan oleh salah satu tim pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Sementara masih aman (tidak ada pelanggaran selama kampanye),” sebut dia.