Banyak Pengajuan KPR Ditolak Gegara Tunggakan Utang Pinjol

Ilustrasi perumahan KPR BTN. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengungkapkan, bahwa saat ini banyak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak bank lantaran memiliki tunggakan utang dari pinjaman online (Pinjol) di BI Checking.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/11).

Nixon juga mengatakan, jika dulu banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di kartu kredit. Kini banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di pinjol.

Padahal, lanjut Nixon, utang debitur di platform pinjol ini umumnya tidak besar yakni di bawah Rp 5 juta. Bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta.

“Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checkingnya gagal karena pinjol,” ujar Nixon saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/11).

Hal ini menurut Nixon, akan mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan. Karena bank menjadi tidak bisa, untuk memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.

“Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan, jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka,” kata Nixon. Oleh karenanya, perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing, terkait debitur yang memiliki masalah utang di pinjol ini.

Baca juga: BP Batam Raih Peluang Investasi Di Infrastructure Connect

Dia bilang, salah satu solusinya dapat berupa memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah. Tambahan ini juga untuk bisa melunasi utang pinjol.

“Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya,” ungkap Nixon.

Nixon mengungkapkan, BTN sendiri memiliki kebijakan memberikan toleransi kepada calon debitur yang memiliki kredit macet di pinjol hingga 3 bulan atau 90 hari, dan bagi debitur yang memiliki status kredit Kol 2 pun masih diberikan kesempatan.

“Yang macet pun sebenernya kami kasih kesempatan sampai 3 bulan SP3K-nya, untuk mereka lunasi terlebih dahulu. Jadi kita kasih kesempatan,” ucapnya.

Dengan kebijakan tersebut, dia bilang, biasanya calon debitur bersedia untuk melunasi utangnya di pinjol. Sehingga proses pengajuan KPR dapat berlanjut hingga akad kredit.

Kendati demikian, dia meminta agar permasalahan pinjol ini dapat segera diatasi. Pasalnya, ketentuan pemberian utang di platform pinjol terlalu mudah, sehingga masyarakat banyak yang tergoda untuk mengambil pinjaman di pinjol.

“Tapi sekali lagi, yang jadi beban hari ini yang terbesar adalah pinjol itu mungkin kita mesti (perbaiki). Kerena ini akan jadi massive problem, apabila tidak ada solusi dan terlalu mudah di depan tapi juga memberatkan di belakang. Itu yang terjadi. BI checking-nya sudah sampai 30 persen sekarang di segmen bawah,” tuturnya.

Baca juga: Menaker Teken Peraturan Upah Minimum 2023, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 28 November