Bapak Tega Tiduri Anak Sampai Tujuh Kali di Bintan

Iptu TP Sipahutar
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu TP Sipahutar. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Seorang warga Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau, berinisial DK (30) tega meniduri anak tirinya sebanyak tujuh kali terhitung sejak Maret 2021 hingga 17 September 2022.

Perbuatan pelaku terungkap setelah tersangka ditangkap di kediamannya berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Jumat (18/11) lalu.

“Tersangka sudah kita tangkap dan amankan di kantor Polsek Bintan Timur,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu TP Sipahutar di Bintan, Rabu (23/11).

Terungkapnya kasus itu, kata Iptu TP Sipahutar, berawal dari putri tirinya ingin keluar rumah bersama teman cowoknya.

Saat itu juga, pria yang bekerja sebagai sekuriti langsung melarang putri tirinya tidak keluar rumah. “Tersangka sempat pukul korban,” terang dia.

Setelah dipukul, ibu kandung dan tantenya langsung menanyakan korban. Kemudian korban langsung menceritakan perbuatan yang sudah dilakukan bapak tirinya..

Tak lama kemudian, keluarganya tersebut melaporkan yang dialami korban ke Polsek Bintan Timur. “Ibu kandung dan tante anak itu yang lapor ke kita (Polsek Bintan Timur),” terang dia.

Baca juga: Polisi Tahan Seorang Siswa Akibat Perkelahian Berujung Maut di Bintan

Atas perbuatan tersebut, tersangka DK dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman penjaranya minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” ujar dia. (*)