IndexU-TV

Bapenda Batam Sosialisasikan Penghapusan PBB-P2 dan Pengurangan BHPTB

Bapenda Batam
Kegiaatan sosialisasi penghapusan PBB-P2 dan pengurangan BHPTB oleh Bapenda Kota Batam di Hotel Crown Vista, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar kegiatan bertajuk ‘Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dan Pengurangan BHPTB’ di Hotel Crown Vista, Selasa (31/10).

DIikuti oleh sekitar 350 lebih para Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari masyarakat dan pengusaha yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan menumbuhkan kesadaran para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Kota Batam.

“Pada sosialisasi ini kami memberikan pemahaman kepada WP perihal pemberlakuan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhitung dari tahun 1994 hingga tahun 2022 dan juga pemberian keringanan terhadap pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo.

Ia memerinci, Bapenda memberikan relaksasi pajak BPHTB sebesar 50 persen terhadap hibah waris dan non waris, serta keringanan sebesar 10 persen terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimal satu hektare.

“Sampai saat ini realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batam sudah mencapai angka Rp1 triliun atau sekitar 73 persen dari target keseluruhan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp1,3 triliun,” sebutnya.

Hingga akhir Oktober 2023, Bapenda Kota Batam mencatat realisasi penerimaan pajak BPHTB mencapai Rp315 miliar atau sebesar 76 persen dari target Rp416 miliar. Sementara itu, realisasi pajak PBB-P2 telah mencapai angka Rp197 miliar atau 76 persen dari target Rp258 miliar.

“Jumlah ini melebihi target penerimaan PBB-P2 pada triwulan III yakni berada di angka 75 persen. Melihat capaian ini, kami optimis capaian pajak daerah Kota Batam pada Desember mendatang akan tercapai minimal 95 persen dari target yang ditetapkan dalam Perda APBD 2023,” kata Aidil.

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Sudah 70 Persen, Bapenda Kepri Optimis Target Tahun Ini Tercapai

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berharap, masyarakatnya dapat memanfaatkan program relaksasi pajak yang diberikan. Sehingga, melalui pendapatan pajak yang optimal, iklim ekonomi di Kota Batam akan semakin meningkat.

“Saya harap stimulus yang diberikan oleh Pemkot Batam ini dapat meringankan beban para wajib pajak serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ujar Rudi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version