Bapenda Kepri: Pemutihan PKB Tunggu Arahan Pemprov

Diky Wijaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provins Kepulauan Riau (Kepri) menunggu arahan dari pemerintah provinsi (pemprov) terkait program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini telah terlihat cukup tinggi.

“Tentu hal ini bakal kita prioritaskan jika animo masyarakat di tahun ini juga tinggi seperti tahun lalu. Tetapi kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov. Realisasi pembayaran pajak PKB pada triwulan satu saat ini sudah mencapai 151 miliar,” ujarnya, Selasa 23 April 2024.

Diky menjelaskan, tingkat ketidakpatuhan pembayaran pajak sebelumnya mencapai 45 persen, namun turun menjadi 35 persen setelah dilakukan program pemutihan. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat Kepri terhadap kewajiban pajak semakin membaik.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dam memberikan pemahaman kepada mereka bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Diky melanjutkan, program pemutihan PKB yang dilaksanakan secara tahunan tersebut juga merupakan langkah untuk memvalidasi data kendaraan yang terdaftar. “Program ini rutin kita laksanakan setiap tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Diky mengatakan, program pemutihan PKB di Kepri pada tahun 2023 lalu mencapai Rp25 miliar.

Bapenda Kepri memberikan sejumlah kebijakan dalam program pemutihan PKB, antara lain yakni keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.

“Melalui tiga kebijakan yang diberikan gubernur kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, bahwa lima tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” kata Diky.

Baca juga: Bapenda Kepri Respons Isu Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, Bapenda Kepri juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) yang berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

“Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan,” ucapnya.

“Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri,” tambah Diky. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News