BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sekitar 2.000 alat berat di wilayah Kepri berpotensi mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga Rp4 miliar per tahun.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, hal tersebut merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Berdasarkan UU tentang HKPD itu, alat berat memang wajib dipungut pajak per 1 Januari 2024. Karena nilai jual alat berat dari Kemendagri belum turun, sehingga saat ini kami belum menetapkan targetnya dan masih dalam proses pendataan saja,” ujarnya, Ahad 9 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pemungutan pajak alat berat telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Diky mengaku optimistis sektor pajak alat berat ini nantinya dapat menjadi sumber PAD Kepri yang signifikan.
“Apalagi Kepri sebagai wilayah industri yang banyak menggunakan alat berat, tentunya akan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun kita tunggu sampai regulasinya berjalan,” ucapnya.
Baca juga: Dorong Transformasi Digital, Bapenda Kepri Masifkan Sosialisasi Fuel Card Plus
Adapun beberapa alat berat yang dimaksud yakni seperti forklift, wheel loader, bulldozer, crane dan grader.
“Pemungutan pajak alat berat sama seperti kendaraam bermotor pada umumnya, yakni pertahun dan tergantung dari spesifikasi alat berat itu sendiri,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News