BATAM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, menanggapi terkait rencana pemerintah pusat menaikkan pajak kendaraan bermotor.
Diky mengatakan, pajak kendaraan bermotor di Kepri mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Bukan dikatakan naik, karena di dalam pesan undang-undang pemerintah daerah harus melihat situasi daerahnya masing-masing dengan tidak memberatkan fiskal pajak kepada masyarakat,” kata Diky, Selasa 30 Januari 2024.
Diky mencontohkan, selama ini pajak kendaraan bermotor di Kepri sebesar 1,5 persen. Namun, dalam UU HKPD besaran tersebut diminta untuk diturunkan 1,05 persen.
“Secara tarif kita turun. Namun, secara pembagian karena nanti kita option 66 persen dengan kabupaten/kota, maka sebetulnya naik angkanya,” kata dia.
Diky mengatakan, pihaknya mencatat saat ini jumlah kendaraan di Kepri saat ini sebanyak 985 ribu.
“30 persen tidak aktif atau tidak taat pajak. kota Batam masih penyumbang paling terbanyak, karena Batam memiliki jumlah kendaraan terbanyak juga,” kata dia.
“Bila bicara tarif dari UU tersebut sebenarnya turun, tetapi secara angka pendapatan naik,” jelasnya lagi.
Ia mengungkapkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pihaknya ke depan akan menghapuskan data kendaraan yang lima plus dua tahun yang tidak membayar pajak.
“Jadi kalau lima plus dua tahun tidak bayar pajak, maka pemerintah akan menghapus data kendaraannya,” katanya.
Baca juga: Bapenda Kepri akan Hadirkan Inovasi Pelayanan Samsat Digital Mandiri Tahun Ini
Program seperti pemutihan juga masih akan dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, juga akan ada upaya menggandeng dunia usaha untuk meningkatkan pendapatan pajak ini.
“Sedang saya susun dulu sekenarionya. Misalkan kerja sama dengan salah satu usaha yang taat wajib pajak, nanti berikan diskonlah biaya stnknya,” kata dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News