JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek pabrik tempat percetakan uang palsu di Kota Bekasi. Polisi pun menyita barang bukti uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Sebelum menggerebek percetakan uang palsu di Bekasi, polisi terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli.
Sindikat tersebut diketahui menjual 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu seharga Rp300 juta.
Selain itu, dalam setiap kali pencetakan para pelaku memproduksi uang palsu mencapai Rp 1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, 10 orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Penggebekan dilakukan, Senin 09 September 2024.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka,” kata Helfi saat dihubungi, Kamis 12 September 2024.
Helfi menambahkan, delapan dari 10 tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sedangkan dua lainnya di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Masing-masing yang diamankan yakni berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, dan TS sebagai pemilik dan penerima orderan, dan SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
Kemudian tersangka berinisial IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR yang berperan sebagai perantara.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, hal itu terungkap setelah kepolisian berpura-pura menjadi pembeli, dan menanyakan harga jual upal tersebut.
“Jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu,” kata Kombes Pol Andri Sudarmaji kepada awak media, Kamis 12 September 2024.
Dari hasil pendalaman sementara, lanjut dia, diduga para pembeli uang palsu ini menggunakannya untuk aksi penipuan. Namun pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.
“Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan,” sebut dia.