Bareskrim Polri Ringkus Buronan Penipuan Ratusan Miliar

Bareskrim Polri Ringkus Buronan Penipuan Ratusan Miliar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

Jakarta – IR Burhanuddin buronan kasus penipuan ratusan miliar berhasil diringkus Bareskrim Polri.

Pelaku ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri karena tersandung kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional.

IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap 20 Pelaku Peredaran Uang PalsuĀ 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut.

“Iya betul (ditangkap-red),” kata Argo.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (05/10) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.

Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *