Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Kasus Judi Bola ke Kejari Batam

Kasus Judi Bola
Pelaku situs judi bola saat diserahkan ke Kejari Batam. (Foto: Dok Polda Kepri)

BATAM – Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kasus situs judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 22 Februari 2024.

Empat tersangka yang diserahkan, yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan dengan masing-masing peran yang berbeda.

Kasudbit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Bambang Meiriawan mengatakan, berkas perkara kasus situs judi online ‘SBOTOP’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 15 Februari 2024 lalu.

“Berkas lengkap dan hari ini kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Batam,” kata Bambang, Kamis 22 Februari 2024.

Barang bukti yang diserahkan dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu atm bank, satu bundel QR code, satu Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Dari tersangka Deddy Riswanto disita satu unit tablet, tiga unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek.

Selanjutnya dari tersangka Santoso disita tiga unit handphone, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit handphone.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni satu lembar foto kopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk Iphone, satu unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.

Bambang mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina. Namun, pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses di mana pun karena sifatnya border less.

“Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus di sini,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, dalam sebulan mereka bisa mendapatkan omzet mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.

Baca juga: Yuki Kato Susul Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Soal Promosi Judi Online

Sementara itu lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun, dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera memblokir situs perjudian yang ada di Indonesia.

“Kami melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang melakukan praktek perjudian di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, administrasi perakara terkait kasus ini sudah ada di pihaknya.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” katanya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News